Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar. Foto: Dok Kejagung.
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 17:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan perintah eksekusi atas vonis penjara eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Zarof ditahan selama 18 tahun karena menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Sudah dieksekusi di (Lapas) Salemba,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
“Hari Senin kemarin (eksekusi Zarof),” ucap Anang.
Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar. Foto: Dok Kejagung.