Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 14:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah (MED). Menas akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk Menas. Jadwal sidang akan ditentukan oleh majelis hakim.
"Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan," ucap Rio.
Baca Juga:
Dipanggil Inspektorat, KPK Pernah Mau Laporkan Balik Linda Susanti |