Menas Erwin bakal Diadili di PN Tipikor Bandung

Ilustrasi. Medcom

Menas Erwin bakal Diadili di PN Tipikor Bandung

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 14:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah (MED). Menas akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.

Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk Menas. Jadwal sidang akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan," ucap Rio.
 

Baca Juga: 

Dipanggil Inspektorat, KPK Pernah Mau Laporkan Balik Linda Susanti


Sebelumnya, KPK menangkap dan menahan wiraswasta sekaligus penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah (MED). Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.

Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda. Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK.

Perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.

Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)