8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan Sesama Polisi di Asrama Polda Kepri

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. (MI/HK)

8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan Sesama Polisi di Asrama Polda Kepri

Media Indonesia • 15 April 2026 17:47

Tanjung Pinang: Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu tersangka yakni Bripda AS dalam kasus penganiayaan sesama polisi hingga menyebabkan kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi.

“Atas nama Bapak Kapolda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, di Mapolda Kepri, rabu, 15 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).


Ilustrasi Medcom.id

Berdasarkan keterangan sementara, terdapat dua anggota yang menjadi korban penganiayaan, yakni Bripda NS dan Bripda AP. Namun, Bripda NS dinyatakan meninggal.

Menurut Eddwi, insiden ini diduga karena kedua korban tidak melaksanakan kegiatan kurve yang telah diperintahkan, sehingga memicu emosi pelaku yang merupakan senior mereka. Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman. 

“Namun, kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujar dia.

Polda Kepri menegaskan akan menangani kasus ini secara tegas dan transparan. Saat ini, tersangka Bripda AS telah ditahan di Propam Paminal dan akan segera diproses secara kode etik. Selain itu, proses pidana juga tengah berjalan dan telah dilaporkan ke Ditreskrimum.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini dan menindak seluruh pihak yang terlibat,” tegas Eddwi. (MI/HK)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)