KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos. Foto: Metro TV

KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2025 09:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan praperadilan terkait uji keabsahan penangkapan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el di Singapura. Sebab, Tannos berstatus sebagai buronan di Indonesia.

"Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 November 2025.

Budi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah tegas menyatakan praperadilan tidak bisa diajukan oleh buronan. Sebab, pihak berperkaranya punya kewajiban untuk memenuhi panggilan penegak hukum, bukan mengajukan praperadilan.

"Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apapun," ucap Budi.

Dalam kasus rasuah pengadaan KTP-el, Tannos sudah beberapa kali dipanggil KPK di Indonesia maupun Singapura. Pemanggilan itu tidak pernah digubris dan berakhir dengan perintah penangkapan dan penerbitan status buron.
 


"KPK masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," ujar Budi.

Karenanya, KPK percaya diri akan memenangkan praperadilan Tannos dengan mudah. Sebab, MA sudah menegaskan buron harus mengutamakan panggilan penegak hukum ketimbang menggugat.

"Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya," tegas Budi.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan itu perdana digelar Senin, 10 November 2025.

KPK sudah mendapatkan informasi soal gugatan Tannos. Lembaga Antirasuah menghormati keputusan itu.

"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.

Budi mengatakan, KPK akan melawan gugatan tersebut. Penyidikan korupsi yang menjerat Tannos dipastikan tidak ada kesalahan.

"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," terang Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)