Bareskrim Polri Periksa Tersangka Judol Hayam Wuruk Secara Bertahap

Ilustrasi Medcom.id

Bareskrim Polri Periksa Tersangka Judol Hayam Wuruk Secara Bertahap

Achmad Zulfikar Fazli • 19 May 2026 19:19

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa para tersangka kasus judi daring (judol) yang ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, secara bertahap. Pada Selasa, 19 Mei 2026, penyidik telah memeriksa 40 tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA), sisanya akan diperiksa pada hari berikutnya.

“Untuk yang hari ini, 40 tersangka. Besok 40 tersangka lagi,” kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, kepada awak media di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Dia mengungkapkan pemeriksaan bertahap dilakukan lantaran ada keterbatasan tempat, waktu, dan sumber daya manusia (SDM).

“Karena tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan. Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” ucap dia.

Dony menyampaikan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Terkait pengembangan penyidikan kasus ini, dia belum bisa membeberkan lebih lanjut.

“Masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Nanti puncaknya Pak Dirtipidum yang akan merilis,” ucap dia.

Personel kepolisian menggiring tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: 

Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 321 tersangka dalam kasus dugaan judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 321 tersangka itu terdiri dari 320 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Ratusan WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Selama proses penyidikan, para tersangka WNA dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan di Jakarta Barat. Sementara itu, satu tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)