Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Metro TV/Alvi.
Polisi Belum Temukan Bukti Valid Kasus Prostitusi Anak di Blok M
Muhammad Alvi Randa • 21 May 2026 00:38
Jakarta: Polda Metro Jaya belum menemukan bukti valid terkait kasus dugaan pedofilia dan prostitusi anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Tim penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kami terus mendalami, tetapi sejauh ini masih belum ditemukan informasi yang valid tentang peristiwa terjadi di mana, kapan, dan siapa korbannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Jakarta Rabu, 20 Mei 2026.
Budi mengatakan pihaknya telah mengerahkan tim gabungan untuk menelusuri sumber awal informasi dari media sosial. Direktorat Siber bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak menyisir jejak digital penyebar isu dugaan kejahatan seksual tersebut.
Polisi juga berkoordinasi secara intensif dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta pihak imigrasi guna mempercepat proses pengusutan.
Budi juga meluruskan kasus dugaan prostitusi anak yang sempat mencuat di wilayah Tamansari sekitar Agustus hingga September 2025. Dia menyebutkan Polsek Taman Sari sudah melakukan pendalaman, dan hasilnya peristiwa tersebut hanya melibatkan seorang pria berkewarganegaraan Jepang dengan seorang perempuan dewasa asal Indonesia.
"Mereka memiliki hubungan komunikasi dan sering berjumpa sehingga dalam proses pendalaman belum ditemukan adanya suatu tindak pidana prostitusi," ujar dia.

Ilustrasi. Medcom
Baca Juga:
Dugaan WN Jepang Terlibat Jaringan Pedofilia di Blok M Tengah Diselidiki |
Budi memastikan perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut berstatus cukup umur dan bukan masuk kategori anak-anak. Pihaknya menjadikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai prioritas utama penindakan kriminalitas. Institusi penegak hukum ini berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap laporan kejahatan yang merugikan kelompok rentan di wilayah Ibu Kota.
Polisi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dari ancaman bahaya predator seksual. Warga yang memiliki informasi atau mengantongi bukti valid terkait praktik prostitusi anak diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pusat panggilan darurat 110 milik kepolisian untuk menyampaikan aduan secara langsung dan aman. Partisipasi publik ini sangat membantu aparat penegak hukum dalam mencegah sekaligus memberantas sindikat kejahatan secara terukur.