Warga Palestina khawatir undang-undang hukuman mati Israel akan memicu eksekusi tanpa proses hukum yang adil. (EPA)
Palestina Khawatir Israel Dapat Eksekusi Tahanan Tanpa Proses Hukum yang Adil
Willy Haryono • 1 April 2026 12:06
Ramallah: Warga Palestina di Tepi Barat menyuarakan kekhawatiran bahwa anggota keluarga mereka yang dipenjara dapat dieksekusi mati tanpa proses hukum yang adil.
Dikutip dari AsiaOne, Rabu, 1 April 2026, kekhawatiran disampaikan setelah Israel mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan yang divonis sebagai pelaku serangan mematikan.
Undang-undang tersebut juga secara teoritis berlaku bagi warga negara Israel. Namun, dengan definisi serangan sebagai tindakan yang “meniadakan keberadaan Israel," para kritikus menilai kecil kemungkinan aturan itu diterapkan terhadap warga Yahudi Israel.
Sejumlah pakar hukum Israel menyatakan undang-undang yang disahkan pada Senin malam itu berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dinilai melanggar konvensi internasional. Mereka juga menilai kecil kemungkinan eksekusi benar-benar dilakukan.
Kepala HAM PBB pada Selasa menyatakan bahwa legislasi tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
Undang-undang itu mengatur pelaksanaan hukuman mati melalui gantung, serta mewajibkan eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis, tanpa hak grasi.
Meski demikian, hakim tetap memiliki opsi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam “keadaan khusus” yang tidak dijelaskan secara rinci.
Kelompok HAM Israel B'Tselem menyebut pengadilan militer di Tepi Barat, yang hanya menangani kasus warga Palestina, memiliki tingkat vonis bersalah mencapai 96 persen serta rekam jejak penggunaan pengakuan yang diperoleh di bawah tekanan atau penyiksaan, yang dibantah oleh pihak Israel.
Di kota Ramallah, keluarga tahanan Palestina menggelar aksi protes dan menyerukan pencabutan undang-undang tersebut.
“Saya takut untuk anak saya dan semua tahanan. Kabar ini datang seperti petir bagi keluarga para tahanan,” ujar Maysoun Shawamreh, yang putranya, Mansour (29), dipenjara atas tuduhan percobaan pembunuhan.
Sementara itu, Abdel Fattah al-Himouni menyatakan kekhawatirannya terhadap nasib putranya, Ahmed, yang saat ini menunggu persidangan atas tuduhan serangan penembakan dan penusukan di dekat Tel Aviv pada Oktober 2024 yang menewaskan tujuh orang.
Ia meragukan putranya akan mendapatkan peradilan yang adil. “Saya mengimbau organisasi hak asasi manusia untuk menekan pemerintah Israel agar undang-undang ini tidak diberlakukan,” ujar Abdel.
Baca juga: AS Enggan Kritik UU Hukuman Mati Israel Bagi Tahanan Palestina