AS Enggan Kritik UU Hukuman Mati Israel Bagi Tahanan Palestina

Israel loloskan UU Hukuman Mati kepada warga Palestina. Foto: Anadolu

AS Enggan Kritik UU Hukuman Mati Israel Bagi Tahanan Palestina

Muhammad Reyhansyah • 31 March 2026 19:49

Washington: Amerika Serikat (AS) memilih tidak mengkritik Israel setelah parlemen negara tersebut mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, meskipun menuai kecaman luas dari komunitas internasional.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri AS menyatakan bahwa Washington menghormati hak kedaulatan Israel dalam menentukan hukum dan sanksi bagi individu yang terbukti melakukan tindakan terorisme.

“Amerika Serikat menghormati hak kedaulatan Israel untuk menentukan hukum dan sanksinya sendiri bagi individu yang dinyatakan bersalah atas tindakan terorisme,” ujarnya, seperti dikutip TRT World, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa pihaknya percaya setiap langkah akan dijalankan melalui proses peradilan yang adil dan sesuai dengan jaminan hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa setiap langkah tersebut akan dilaksanakan melalui proses peradilan yang adil dan dengan menghormati seluruh jaminan serta perlindungan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pernyataan ini muncul di tengah kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta sejumlah negara, termasuk pemerintah di Eropa, yang menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan melanggar hukum internasional.

Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia bahkan menyampaikan “keprihatinan mendalam,” dengan peringatan bahwa langkah tersebut berisiko merusak komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Undang-undang yang disahkan oleh Knesset menjadikan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan.

Israel sendiri terakhir kali melaksanakan eksekusi melalui proses hukum pada 1962, ketika menghukum mati pejabat Nazi, Adolf Eichmann.

Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina ditahan di penjara Israel, termasuk ratusan anak-anak dan perempuan, menurut kelompok advokasi tahanan dan otoritas penjara Israel.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia Palestina dan Israel menuduh para tahanan menghadapi praktik penyiksaan, kelaparan, serta pengabaian medis yang telah menyebabkan puluhan kematian.

Sejak Oktober 2023, Israel juga disebut meningkatkan kebijakan terhadap tahanan Palestina bersamaan dengan operasi militernya di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 72.000 orang dan melukai sekitar 172.000 lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)