Parlemen Israel meloloskan RUU hukuman mati bagi warga Palestina dalam kasus terorisme pada Senin, 30 Maret 2026. (Anadolu Agency).
Parlemen Israel Loloskan RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina
Willy Haryono • 31 March 2026 06:50
Tel Aviv: Parlemen Israel (Knesset) resmi meloloskan rancangan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis kasus terorisme, dalam sebuah sesi pemungutan suara pada Senin, 30 Maret.
Dikutip dari TRT World, Selasa, 31 Maret 2026, sebanyak 62 anggota parlemen Israel mendukung RUU hukuman mati tersebut, sementara 48 menolak.
RUU tersebut didorong oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir dan didukung Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Otoritas Palestina mengecam kebijakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat.
Sejumlah organisasi HAM Israel juga langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang tersebut. Kelompok Association for Civil Rights in Israel menyebut aturan ini tidak sah dan meminta pembatalan segera.
Beberapa organisasi HAM menilai undang-undang tersebut bersifat diskriminatif.
Euro-Med Human Rights Monitor menyebut aturan ini menjadikan hukuman mati sebagai standar bagi warga Palestina, sementara Adalah Center menilainya sebagai bentuk diskriminasi rasial.
Kelompok B’Tselem menyatakan kebijakan tersebut menambah mekanisme pembunuhan resmi dalam sistem hukum Israel.
Sejumlah negara Eropa, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia, sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran mendalam atas rencana penerapan hukuman mati tersebut.
Dewan Eropa juga menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Parlemen Israel Setujui RUU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina