Kejagung Diminta Ambil Alih Perkara Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim

Boyamin Saiman. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kejagung Diminta Ambil Alih Perkara Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim

Achmad Zulfikar Fazli • 12 August 2026 18:01

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Perkara yang berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp400 miliar tersebut harus segera dituntaskan.

“Kejaksaan (harus) bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Boyamin, pengambilalihan perkara oleh Kejagung menjadi pilihan tepat agar penyelidikan berjalan tanpa potensi intervensi.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujar Boyamin.

Di samping itu, Boyamin mendorong aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini. Pendalaman harus dilakukan menyeluruh.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. MI

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.

Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk.

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang menemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa, 4 Agustus 2026.

Dia memastikan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat akan didalami penyidik. Pihaknya juga masih mungkin memanggil saksi untuk membuat terang perkara ini.

(Achmad Zulfikar Fazli)