Ilustrasi- Ruang rapat Komisi III DPR RI. Foto: Metro TV.
Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Gabriella Thesa Widiari • 11 August 2026 14:50
Jakarta: Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur atau penamaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Sebab menurutnya, inti dari RUU tersebut untuk mengembalikan aset-aset rakyat yang dicuri.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Judul yang lebih tepat untuk UU Perampasan Aset, saya mencoba megusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya 'Melindungi Aset, Aset Rakyat, dan Pemulihannya'," ujar Bambang.
"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan pencurian aset secara ilegal," kata Bambang.
Berdasarkan hal tersebut, Bambang mengusulkan 10 pagar pelindung harta rakyat. Sehingga, RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat intimidasi politik.
Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktina. Selanjutnya, dia mengusulkan agar stansar pembuktikan harus jelas dan ketat.
"Keempat, penyitaan yang tanpa pengadilan itu, harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa, yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," kata Bambang.
Selanjutnya, Bambang menekankan, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa secara otomatuis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Kemudian, pihak ketiga yang beritikad baik dan pasangan yang tidak bersalah juga harus dilindungi.
"Jangan menjadi guilty by association," kata Bambang.

Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen.
Ketujuh, menurut dia, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan. Selanjutnya, harus ada restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru.
"Kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," kata Bambang.