Buntut Dugaan Perundungan terhadap Pasien, IDI Ingatkan Dokter Patuhi Fatwa Etik

Ilustrasi dokter. Foto: Medcom.id.

Buntut Dugaan Perundungan terhadap Pasien, IDI Ingatkan Dokter Patuhi Fatwa Etik

Andika Fauzan Azhari • 6 August 2026 19:36

Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa setiap dokter wajib mematuhi ketentuan etik profesi. Termasuk, Fatwa Etik yang dikeluarkan organisasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PB IDI, Wiweka, merespons polemik dugaan perundungan terhadap pasien oleh sejumlah oknum tenaga medis di ruang digital. Wiweka menyampaikan, Fatwa Etik dikeluarkan IDI untuk merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Jadi kita sudah sudah mengantisipasi cukup jauh. Kami punya Kode Etik Kedokteran dan kami punya fatwa-fatwa etik. Fatwa etik ini dibuat manakala terjadi perkembangan ilmu teknologi, seperti sekarang ini ada medsos dan lain sebagainya," ujar Wiweka di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.


Ilustrasi dokter. Foto: Metrotvnews.com.

Ia menegaskan bahwa meskipun interaksi di media sosial sering kali terjadi di luar jam kerja, aturan yang menyangkut pasien tetap mengikat dengan ketat.

"Nah, kita sudah punya fatwa etik dalam bermedia sosial. Jadi walaupun terkait dengan tidak terkait langsung hubungan pasien dan dokter, tapi dalam bermedia sosial yang menyangkut dengan pasien, itu ada hal-hal yang memang harus dipatuhi. Nanti bisa dilihat kalau memang mau mencari referensinya, itu Fatwa Etik kita Nomor 024 Tahun 2021," tegas Wiweka.

Melalui aturan tersebut, setiap tenaga medis diwajibkan untuk selalu menjaga martabat profesi di mana pun mereka berada, termasuk di dunia maya.

(Anggi Tondi)