Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati memberikan keterangan usai koordinasi dengan kejaksaan terkait penyidikan kasus santri terbakar di gedung Kejati NTB, Mataram, Senin, 27 Juli 2026. ANTARA/Dhimas B.P.
Polda NTB dan Jaksa Koordinasi Terkait Penyidikan Kasus Santri Terbakar
Silvana Febiari • 27 July 2026 21:41
Mataram: Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait penyidikan kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren wilayah Lombok Tengah. Pihaknya belum mendapatkan informasi secara lengkap dari pihak jaksa.
"Kegiatan koordinasi ini berakhir sore tadi antara penyidik kepolisian dengan Kejati NTB yang akan bertindak sebagai penuntut umum dalam kasus ini," Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, dilansir dari Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyampaikan penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan.
"Kita masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Saat disinggung perihal perkembangan penyidikan, ia juga hanya memberikan keterangan secara umum. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.
"Semuanya, pemeriksaan dokumen, kemudian kita libatkan ahli dalam proses penyidikan. Kita perbanyak ahli lagi," ucapnya.
Penyidik tercatat memeriksa secara perdana dua tersangka dalam kasus tersebut sesuai panggilan penyidik, Senin, 20 Juli 2026.
Pemeriksaan dua tersangka berinisial AMR (55), yang merupakan pimpinan pondok pesantren dan tersangka MR (15) adalah rekan korban, berjalan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing di hadapan penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTB.
Khusus untuk tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), MR menjalani pemeriksaan didampingi pekerja sosial. Kombes Pujawati sebelumnya menyampaikan pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pihaknya mengambil alih penyidikan dari Polres Lombok Tengah.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (NW), Muhammad Ikhwan (kanan) sebagai kuasa hukum saat membesuk kliennya, MR, pimpinan ponpes yang menjadi tersangka kasus santri terbakar di Lombok Tengah, NTB, Jumat, 10 Juli 2026. (ANTARA/HO-LBH NW)
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam insiden pada 13 Desember 2025 tersebut dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D, dan AL mengalami luka bakar serius. Sementara satu orang santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.
Dari rangkaian penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren.