Terduga pelaku setelah ditangkap di Mapolres Kepulauan Anambas pada Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Polres Kepulauan Anambas
Oknum Guru SD di Anambas Pelaku Pencabulan Siswi 12 Tahun Ditangkap
Whisnu Mardiansyah • 18 June 2026 12:04
Kepulauan Anambas: Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menangkap seorang guru sekolah dasar berinisial FD, 28, atas dugaan tindak pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, menyampaikan FD ditangkap pada Rabu, 17 Juni 2026, dan resmi ditahan keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Per hari ini, Kamis, 18 Juni 2026, yang bersangkutan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang saat dikonfirmasi dari Natuna, seperti dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak dua kali dengan modus operandi yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sedangkan kejadian kedua berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026. Kedua peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan sekolah.
Pascakejadian, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan pengalaman traumatis tersebut kepada orang lain, termasuk keluarganya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan sikap dan kondisi psikologis anaknya yang tidak biasa. Ibu korban berinisial NY, 40, kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Markas Polres Kepulauan Anambas pada Senin, 15 Juni 2026.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Saat ini kami tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tambah Bambang.
.jpg)
Ilustrasi Pexels