Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Terkait Kasus Samin Tan

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST). Foto: Dok. Media Indonesia/Adam Dwi.

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Terkait Kasus Samin Tan

Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 20:06

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada penyimpangan dan pengelolaan tambang. Total, dua kantor yakni PT MCM dan BBP disambangi penyidik.

“Penggeledahan di Kantor MCM yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
 


Anang mengatakan, ada dokumen sampai aset perusahaan yang disita oleh penyidik terkait kasus yang menjerat pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ini. Lalu, ada 47 bangunan dan peralatan operasional kantor terafiliasi PT ATK juga disita oleh penyidik.

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.


Pendiri PT AKT Samin Tan (ST). Foto: Dok. Media Indonesia.

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dengan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)