Suasana sidang Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Michael Wishnu Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Khaerul Izan.
Sidang Tuntutan Dirut Terra Drone Terkait Kasus Kebakaran Ditunda
Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2026 17:46
Jakarta: Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Michael Wishnu Wardana atas kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan ditunda. Persidangan dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026.
"Kami minta sidang ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 7 Mei 2026.
Penundaan pembacaan tuntutan tersebut, kata dia, dilakukan karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyusun tuntutan kepada terdakwa.
"Kami masih memerlukan waktu," ungkap Daru kepada majelis hakim.
Atas permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap Dirut Terra Drone itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kemudian memberikan waktu kepada JPU agar dapat menyiapkan tuntutan hingga Senin, 11 Mei 2026.
"Tanggal 11, ya, untuk pembacaan tuntutan," ujar Purwanto.
Setelah tanggal untuk pembacaan tuntutan itu disepakati, maka sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada hari ini, kemudian ditunda.
.jpg)
Kondisi ruko Terra Drone setelah mengalami kebakaran pada 9 Desember 2025. Foto: Dok. Antara.
Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com