Ibadah haji/Metro TV/Misbahol
Modus Perjalanan Wisata, Tiga WNI Gagal Berangkat Haji Jalur Ilegal
Ahmad Mustaqim • 8 May 2026 15:35
Kulon Progo: Otoritas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta mencegah setidaknya tiga orang yang diduga hendak berangkat haji melalui jalur ilegal. Pencegahan tersebut dilakukan oleh Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) dalam dua pekan terakhir.
"Dalam dua pekan terakhir, petugas berhasil mengidentifikasi dan menunda keberangkatan tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal. Ketiganya diduga kuat akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dengan modus perjalanan wisata," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi lewat keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Tedy menjelaskan kronologis pertama bermula saat petugas Lantaskim melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MDM yang mengaku hendak berwisata ke Singapura, Sabtu, 25 April 2026. Namun melalui aplikasi pengawasan, MDM terdeteksi sebagai Subjek SOI dengan skor 100 (skor maksimal).
Baca Juga :
51 WNI Calon Haji Ilegal Bayar Rp200-250 Juta
"Sistem tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain namun gagal," ungkap dia.
Kasus serupa kembali ditemukan pada Senin, 4 Mei 2026, yang melibatkan dua WNI berinisial Y dan K. Keduanya diketahui memiliki rute tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan integrasi data pada sistem imigrasi, keduanya juga menyandang status Subjek SOI dengan skor 100. Skor sempurna tersebut mengindikasikan adanya risiko tinggi terkait pelanggaran prosedur keimigrasian, yang diperkuat dengan temuan rekam jejak percobaan keberangkatan serupa di bandara lain sebelumnya.
"Berdasarkan hasil temuan sistem SOI dan ketidaksesuaian keterangan saat wawancara mendalam, petugas Lantaskim mengambil langkah preventif dengan melakukan penundaan keberangkatan terhadap ketiga orang tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah para WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau penipuan bermodus haji ilegal yang dapat menyulitkan mereka saat berada di luar negeri," jelas Tedy.
.jpg)
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
Menurut dia, ketatnya pengawasan termasuk penggunaan aplikasi SOI merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI. Ia menegaskan prosedur tersebut bukan untuk menyusahkan atau mencurigai berlebihan warga negara, melainkan sebagai langkah pencegahan.
Ia juga menambahkan, terdapat indikasi kuat risiko yang dapat dihadapi jika ketiganya tetap berangkat secara tidak resmi. "Imigrasi Yogyakarta terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran ibadah haji melalui jalur cepat yang tidak sesuai dengan regulasi resmi pemerintah demi keamanan dan ketenangan dalam beribadah," ucapnya.