PJT II Serahkan Hak Ketenagakerjaan ke Keluarga Almarhum Sumarna

Penyerahan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Sumarna kepada keluarga korban. Foto: dok Perum Jasa Tirta II.

PJT II Serahkan Hak Ketenagakerjaan ke Keluarga Almarhum Sumarna

Husen Miftahudin • 31 July 2026 11:07

Purwakarta: Perum Jasa Tirta II (PJT II) menyerahkan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Sumarna, petugas keamanan yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di wilayah operasional perusahaan. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum sekaligus komitmen perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, PJT II menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak almarhum, disertai santunan dari perusahaan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga. PJT II menegaskan hubungan perusahaan dengan para pekerja tidak berhenti pada masa pengabdian, tetapi juga diwujudkan melalui perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan.

Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Imam Santoso mengatakan setiap insan perusahaan memiliki peran penting dalam perjalanan PJT II sehingga pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.

"Setiap insan yang telah mengabdikan dirinya kepada perusahaan memiliki arti yang sangat berharga. Apa yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian almarhum Sumarna selama menjadi bagian dari keluarga besar Perum Jasa Tirta II. Jasa beliau akan selalu menjadi bagian dari perjalanan perusahaan," kata Imam dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2026.

Imam berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga sekaligus memberikan dukungan bagi masa depan anak-anak almarhum.

"Kami berharap apa yang kami serahkan hari ini dapat meringankan beban keluarga dan memberikan harapan bagi masa depan putra-putri almarhum. Bagi PJT II, kepedulian kepada insan perusahaan tidak berhenti pada masa pengabdian, tetapi juga diwujudkan melalui perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan," tutur dia.
 



(Penyerahan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Sumarna kepada keluarga korban. Foto: dok Perum Jasa Tirta II)
 

Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan


Penyerahan manfaat turut dihadiri Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk sinergi dalam memastikan hak perlindungan ketenagakerjaan dapat diterima oleh ahli waris.

Kehadiran Direksi, Dewan Pengawas, jajaran manajemen PJT II, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah daerah menjadi simbol kolaborasi dalam memberikan penghormatan kepada pekerja yang telah mengabdikan diri hingga akhir hayat.

Melalui penyerahan hak-hak ketenagakerjaan tersebut, PJT II menegaskan komitmennya untuk terus menghargai setiap insan perusahaan melalui pemenuhan hak pekerja dan kepedulian kepada keluarga.

Perusahaan menyatakan nilai kepedulian terhadap karyawan dan keluarganya akan terus dijaga sebagai bagian dari budaya perusahaan sekaligus bentuk penghormatan atas dedikasi yang telah diberikan bagi Perum Jasa Tirta II.

(Husen Miftahudin)