KPU Jakarta Diminta Lindungi Data Pribadi saat Pemutakhiran Pemilih

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat. Foto: Antara.

KPU Jakarta Diminta Lindungi Data Pribadi saat Pemutakhiran Pemilih

Anggi Tondi Martaon • 30 July 2026 10:50

Jakarta: Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjaga keseimbangan transparansi dan perlindungan data pemilih. Hal itu harus dilakukan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan lembaga tersebut.

“Langkah KPU DKI Jakarta menyusun standar pelayanan dan prosedur layanan pemutakhiran data pemilih merupakan indikator positif bagi penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Harry, layanan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan pelindungan data pribadi. “Kami melihat sangat baik apa yang dilakukan KPU DKI Jakarta,” ungkap Harry.

Ia mengatakan KPU Jakarta sejak dini sudah menyiapkan standar operasional prosedur dan membangun sistem layanan yang jelas. Menurut dia, hal itu merupakan ciri-ciri lembaga modern yang memahami pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa layanan pemutakhiran data pemilih memiliki karakteristik khusus. Sebab, berkaitan langsung dengan data pribadi warga negara.

Karena itu, keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara hati-hati. Tahapan tersebut tetap harus mengedepankan perlindungan privasi pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih ini di satu sisi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, tetapi di sisi lain juga harus menjaga kerahasiaan data pribadi,” sebut Harry.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang memuat identitas pribadi, seperti nama, alamat, agama, pekerjaan, dan data lain yang melekat pada pemilih, perlu melalui mekanisme uji konsekuensi secara komprehensif.

“KPU DKI Jakarta dapat menentukan secara jelas informasi mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan,” ujar Harry.

Ia mendorong agar uji konsekuensi dilakukan secara rinci oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU DKI Jakarta terhadap setiap jenis data yang dikelola. "Dengan begitu, ketika ada permintaan informasi, KPU DKI Jakarta tidak perlu lagi melakukan uji konsekuensi berulang. Semuanya sudah dipetakan sejak awal melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),” kata Harry.

Ia menambahkan tujuan utama yang harus dijaga yaitu memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi data pribadi warga.

Harry juga mengapresiasi kinerja KPU DKI Jakarta dalam pengelolaan informasi publik selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Menurut dia, tidak adanya sengketa informasi publik yang melibatkan KPU DKI Jakarta menjadi bukti bahwa layanan informasi telah berjalan dengan baik.

(Anggi Tondi)