9 Calon Hakim Agung Kamar Pidana Selesai Diuji KY

Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara terbuka seleksi calon hakim agung, calon hakim agung ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor di aula gedung KY, Jakarta. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

9 Calon Hakim Agung Kamar Pidana Selesai Diuji KY

Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2026 12:22

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) resmi menuntaskan tahapan wawancara terhadap sembilan calon hakim agung kamar pidana. Ujian ini dalam rangka seleksi terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.

"KY berharap para calon yang lulus dan diusulkan ke DPR adalah calon-calon terbaik yang berintegritas dan profesional, mampu menghasilkan putusan yang adil serta memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional," kata Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
 


Abdul menjelaskan, wawancara terbuka ini bertujuan menguji kapasitas intelektual, pengalaman, kompetensi, integritas, independensi, dan kepemimpinan. Termasuk, komitmen para calon terhadap penegakan hukum dan nilai keadilan.

Tahapan wawancara terhadap sembilan calon tersebut berlangsung selama dua hari sejak 3 Agustus 2026. Adapun para peserta yang diuji meliputi Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, Nirwana, Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugjyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.

Rangkaian seleksi wawancara terbuka secara keseluruhan dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026. Usai kamar pidana rampung, KY melanjutkan wawancara untuk calon hakim agung kamar perdata, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, kamar agama, serta calon hakim ad hoc HAM dan Tipikor.


Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Dok. Istimewa.

Proses pengujian dilakukan oleh tujuh Komisioner KY bersama panelis tamu yang disesuaikan dengan bidang kompetensi masing-masing calon. Untuk menjaga transparansi, seluruh rangkaian seleksi ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Yudisial, dan masyarakat diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para calon.

Selanjutnya, KY menetapkan nama-nama yang dinyatakan lulus berdasarkan akumulasi hasil wawancara dan tahapan seleksi, lalu diserahkan secara resmi kepada DPR.

(Fachri Audhia Hafiez)