Ilustrasi kendaraan dinas. Foto: Dok. Antara.
Pemprov DKI Bantah Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran
Fachri Audhia Hafiez • 26 March 2026 07:18
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait informasi viral di media sosial mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas berpelat B untuk keperluan mudik Lebaran. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, otoritas terkait memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026.
Faisal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan melalui aplikasi e-KDO (Elektronik Kendaraan Dinas Operasional) pada Rabu, 25 Maret. Hasilnya, kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat tersebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi Pemprov DKI.
Ia menegaskan bahwa aturan pengandangan mobil dinas selama libur Lebaran telah diterapkan secara ketat di seluruh perangkat daerah.
Senada dengan hal tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiagakan tim pengawas untuk memantau potensi pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme klarifikasi dan penelusuran nomor pelat kendaraan terus dijalankan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma.
Baca Juga :
106 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Lewat Cikatama
Sanksi bagi ASN yang nekat melanggar aturan ini tidak main-main. Merujuk pada Pergub Nomor 8 Tahun 2024 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran moral hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebelum masa libur Lebaran dimulai, Pemprov DKI mengklaim telah melakukan audit menyeluruh. Hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan dinas operasional berada di lokasi penyimpanan yang telah ditentukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.