Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal
KPK Siapkan Pengumuman Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2026 10:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perkembangan baru dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hasil kerja penyidik akan diumumkan.
“Nanti kita konpers,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Gutur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 25 Maret 2026.
Asep enggan memberikan informasi rinci atas temuan baru penyidik. Informasi resmi akan diumumkan KPK dalam waktu dekat.
“Kalau disampaikan sekarang kan enggak enak,” ujar Asep.
Baca Juga:
Drama 5 Hari Tahanan Rumah untuk Yaqut |
.jpeg)
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra
KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.