Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 12:28
Jakarta: Buronan Paulus Tannos menjalani sidang perdana atas proses ekstradisi di Singapura sampai 25 Juni 2025. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu bisa mengajukan banding kalau kalah dalam persidangan.
"Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.
Persidangan Tannos akan dilanjut jika banding diajukan. Jika tidak, Pemerintah Singapura akan menyerahkan buronan tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
"Bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka, Menteri Hukum akan menerbitkan perintah penyerahan (warrant of surrender)," ujar Suryopratomo.
Baca juga: Paulus Tannos Sidang Ekstradisi Hari Ini, Kemenkum Koordinasi dengan Pengadilan Singapura |