Paulus Tannos Bisa Banding Putusan Sidang Ekstradisi, Diberi Waktu 15 Hari

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com

Paulus Tannos Bisa Banding Putusan Sidang Ekstradisi, Diberi Waktu 15 Hari

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 12:28

Jakarta: Buronan Paulus Tannos menjalani sidang perdana atas proses ekstradisi di Singapura sampai 25 Juni 2025. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu bisa mengajukan banding kalau kalah dalam persidangan.

"Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.

Persidangan Tannos akan dilanjut jika banding diajukan. Jika tidak, Pemerintah Singapura akan menyerahkan buronan tersebut kepada Pemerintah Indonesia.

"Bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka, Menteri Hukum akan menerbitkan perintah penyerahan (warrant of surrender)," ujar Suryopratomo.
 

Baca juga: Paulus Tannos Sidang Ekstradisi Hari Ini, Kemenkum Koordinasi dengan Pengadilan Singapura

Suryopratomo menyebut lama proses ekstradisi bervariasi. Tergantung, kata dia, perlawanan dari pihak yang menjalani persidangan.

"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," ucap Suryopratomo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

"Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)