Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 2 February 2025 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menuntaskan kasus pemulangan buronan Paulus Tannos yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Terlebih saat ini masyarakat menanti gebrakan KPK atas penegakan hukum kepada pelaku korupsi.
“Ini momentum KPK dimana Publik merindukan KPK yang berani, tidak tebang pilih, dan berstandar integritas,” kata Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Januari 2025.
Tannos yang terciduk di Singapura bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tuntaskan pekerjaan rumah, dan berani mengenakan hukuman yang lebih berat. Saat ini, kata Azmi, KPK harus fokus untuk segera mengupayakan penyelesaian perkara pokok terkait korupsi KTP-E.
Sehingga, Azmi menuturkan utang perkara ini dibayar tuntas dengan segera disidangkan di pengadilan. Selain itu, sanksi pidana dan pidana tambahan maksimal termasuk menjadi faktor pemberatan hukuman yang maksimal.
“Jaksa KPK harus dapat memformulasikan dakwaan dengan berbagai pasal berlapis atau termasuk mempetakan perbuatan berlanjut,” ujarnya.
Baca juga:
Menteri Hukum Ungkap Gugatan Paulus Tannos di Singapura |