Penangkapan Paulus Tannos Momentum KPK untuk Kembali Garang

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Penangkapan Paulus Tannos Momentum KPK untuk Kembali Garang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 2 February 2025 08:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menuntaskan kasus pemulangan buronan Paulus Tannos yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Terlebih saat ini masyarakat menanti gebrakan KPK atas penegakan hukum kepada pelaku korupsi. 

“Ini momentum KPK dimana Publik merindukan KPK yang berani, tidak tebang pilih, dan berstandar integritas,” kata Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Januari 2025. 

Tannos yang terciduk di Singapura bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tuntaskan pekerjaan rumah, dan berani mengenakan hukuman yang lebih berat. Saat ini, kata Azmi, KPK harus fokus untuk segera mengupayakan penyelesaian perkara pokok terkait korupsi KTP-E.  

Sehingga, Azmi menuturkan utang perkara ini dibayar tuntas dengan segera disidangkan di pengadilan. Selain itu, sanksi pidana dan pidana tambahan maksimal termasuk menjadi faktor pemberatan hukuman yang maksimal.

“Jaksa KPK harus dapat memformulasikan dakwaan dengan berbagai pasal berlapis atau termasuk mempetakan perbuatan berlanjut,” ujarnya. 
 

Baca juga: 

Menteri Hukum Ungkap Gugatan Paulus Tannos di Singapura



Azmi menuturkan Tannos tak hanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Azmi menerangkan  Tannos harus dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana perintangan penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukannya.

Sebelumnya, KPK bakal memenuhi permintaan dari pemerintah Singapura sebagai tindak lanjut jaminan ekstradisi Paulus Tannos yang kini tengah diupayakan. Pemerintah Singapura meminta Indonesia menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E). 

“Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)