Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 14:34
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan petitumnya dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Maqdir meminta majelis hakim membatalkan semua produk hukum yang sudah dikeluarkan KPK terkait kasus Hasto. Itu, berupa surat perintah penyidikan, dan berkas larangan bepergian ke luar negeri.
Permintaan itu merujuk kepada pelepasan status tersangka untuk Hasto. Majelis diminta bijak, dan kubu Politikus PDIP itu akan membawa bukti dalam persidangan praperadilan, nanti.
“Dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan,” ucap Maqdir.
Baca juga:
Praperadilan Hasto, Pengacara Protes Sprindik Bocor Jelang Natal |