Kasus Kematian Mahasiswa Diksar Mahepel Unila, Polda Lampung Lakukan Olah TKP

olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) pada November 2024.

Kasus Kematian Mahasiswa Diksar Mahepel Unila, Polda Lampung Lakukan Olah TKP

Imam Setiawan • 2 September 2025 22:27

Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengecekan lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) pada November 2024.

Tim penyidik memeriksa sejumlah titik yang digunakan selama Diksar di perkebunan warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, yang berada di kawasan kaki Gunung Betung. Dari enam pos yang dulu berupa tanah terbuka, kini sebagian lokasi sudah tertutup rumput liar dan tanaman semak. Cuaca yang tidak mendukung turut memperlambat proses penelusuran rute.

“Cek lokasi ini bagian dari penyidikan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap salah satu mahasiswa peserta Diksar Mahepel Unila. Seluruh pos diperiksa bersama panitia dan peserta yang hadir,” kata Kasubdit Jatanras Kompol Zaldy Kurniawan usai pengecekan, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Zaldy, pengecekan dilakukan sambil menunggu hasil ekshumasi jenazah korban yang masih diproses Kedokteran Forensik di Yogyakarta. Setelah hasil keluar dan diumumkan, penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam kegiatan tersebut hadir empat peserta Diksar, sejumlah panitia dan senior Mahepel, masing-masing didampingi kuasa hukum. Ketua panitia menunjukkan titik-titik lokasi sembari menjawab pertanyaan penyidik.
 

Baca: 5 Mahasiswa Senior Diperiksa Usut Kematian Peserta Diksar Mapala Unila

“Kami mendampingi jalannya olah TKP agar fakta lebih jelas terungkap. Untuk proses hukum, kami mengikuti tahapan penyidik,” ujar Icen Amsterly, kuasa hukum keluarga korban dan peserta Diksar.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pratama saat mengikuti Diksar bersama lima rekannya pada November 2024. Setelah menjalani perawatan medis dan beberapa kali operasi, ia meninggal pada 28 April 2025. Kasus kemudian mencuat melalui aksi mahasiswa Unila dan resmi dilaporkan ke Polda Lampung pada Juni 2025.

Penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dan ekshumasi di TPU Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, terus berjalan seiring investigasi internal Unila yang telah membekukan Mahepel. Namun, sejumlah pihak menilai pengawasan universitas terhadap kegiatan mahasiswa masih lemah karena Diksar berlangsung tanpa pengawasan resmi sebagaimana SOP kemahasiswaan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)