Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 14:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Pegawai PT Valuta Inti Prima Carolina (C) dipanggil penyidik KPK hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.
Budi berharap Carolina memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Carolina penting untuk membantu penyidik menyelesaikan berkas para tersangka.
Selain Harun, advokat Donny Tri Istiqomah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, Donny belum ditahan. Sedangkan, tersangka lainnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjalani persidangan.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang diberikan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.