Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 16 April 2025 14:11
Jakarta: Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak diminta lebih hati-hati. Sehingga, dapat lebih tepat dan tidak salah sasaran.
Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena mengkritik penetapan tersangka terhadap salah satu vendor BBM. Menurut dia, vendor tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan dan hanya menjalankan perintah berdasarkan kontrak sah dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
“Jika pelaksana teknis dijadikan tersangka tanpa bukti bahwa ia menyimpang dari kontrak atau bertindak di luar kewenangan, maka itu bertentangan dengan prinsip hukum pidana,” ujar Tegar, di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Tegar, yang juga seorang advokat, mengacu pada Pasal 183 KUHAP. Pasal itu menyatakan seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kalau vendor hanya menjalankan tugas legal, bagaimana bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea)?” kata dia.
Menurut Tegar, pelaksana teknis yang hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah resmi dari pemegang otoritas tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, kecuali dapat dibuktikan mereka turut merancang atau menginisiasi perbuatan melawan hukum.
“Dalam struktur hukum pidana, pelaksana yang tunduk pada perintah sah tidak dapat dijadikan pelaku kejahatan,” tegas dia.
Baca Juga:
Kasus Pertamina, KPK-Kejagung Diminta Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara |