KPK Ulik Proses Perencanaan Sampai Pencairan Dana di Pekanbaru Era Risnandar Mahiwa

KPK Ulik Proses Perencanaan Sampai Pencairan Dana di Pekanbaru Era Risnandar Mahiwa

Candra Yuri Nuralam • 16 January 2025 07:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengelolaan anggaran di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pekanbaru. Sebanyak 10 saksi diminta memberikan keterangan soal aliran dana, terkait kasus itu.

“Saksi hadir semua, materi pemeriksaan penyidik seputar proses perencanaan dan pencairan anggaran pemkot pekanbaru selama periode Pj Wali Kota (Risnandar Mahiwa),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial sepuluh saksi itu, yakni, WD, WS, S, FI, SA, MA, IH, WY, EUS, dan PD. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Riau,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Risnandar Mahiwa

Tessa enggan memerinci jawaban semua saksi itu kepada penyidik. Informasi tersebut dirahasiakan sampai persidangan digelar.

KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, Risnandar mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)