Pj Gubernur Jatim Setuju Dana Zakat untuk MBG, Gus Yahya: Ada Ketentuannya

Ilustrasi program makan bergizi gratis. (MGN/Husni Nursyaf)

Pj Gubernur Jatim Setuju Dana Zakat untuk MBG, Gus Yahya: Ada Ketentuannya

Amaluddin • 20 January 2025 14:34

Surabaya: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah hingga kini hanya mencakup sebagian kecil sekolah. Untuk mendukung pendanaan program ini, muncul usulan agar dana zakat dapat digunakan.

Menanggapi usulan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, setuju usulan tersebut. Ia menyebut bahwa penggunaan dana zakat untuk mendukung program pemerintah, sejatinya sudah berlangsung di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kalau itu dilakukan sah-sah saja. Memang itu bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan. Selama ini, Baznas di wilayah kami juga sudah mengalokasikan dana zakat untuk program pemerintah daerah," kata Adhy, Senin, 20 Januari 2025.

Kata Adhy, selama ini dana zakat telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Seperti pemberdayaan ekonomi, zakat produktif, dan beasiswa.

"Tidak ada salahnya jika nantinyau digunakan untuk program bantuan makanan bergizi gratis," katanya.

Baca:

Ngotot Ingin Zakat Dipakai untuk MBG, Ketua DPD Dorong Baznas hingga NU Mengkajinya


Namun pendapat Adhy berbeda pandangan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan hanya boleh disalurkan kepada kelompok penerima yang sah (asnaf).

"Zakat itu ada ketentuannya. Penyalurannya hanya untuk asnaf, yakni kelompok orang yang berhak menerima zakat," kata Gus Yahya, beberapa waktu lalu.

Gus Yahya menjelaskan delapan golongan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ia menegaskan bahwa pihak di luar kelompok ini tidak dapat menerima zakat. "Zakat hanya untuk asnaf, yang bukan asnaf tidak bisa menerima zakat," katanya. 

Namun, ia menyarankan agar penggunaan dana untuk Program MBG dapat diambil dari infak dan sedekah, yang penggunaannya lebih fleksibel. "Kalau mau pakai infak atau sedekah, itu bisa lebih luas penggunaannya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)