Tersangka pembunuh wanita asal Jakarta di sebuah hotel di Kota Semarang pasrah ketika digiring petugas
Media Indonesia • 11 June 2025 11:59
Semerang: Terungkap kasus pembunuhan wanita warga Jakarta bernama Dian Novita Sari,29, di sebuah hotel di Kota Semarang bermotif layanan seksual. Polisi menetapkan pelaku Aditya Dwi Nugraha, 33, warga Kendal sebagai tersangka.
Dihadapan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menceritakan secara detail pembunuhan yang telah dilakukan dari mulai membekap menggunakan bantal, mencekik, memukul perut hingga menindih tubuh korban.
"Pelaku tejah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang AKBPr Andika Dharma Sena, Rabu, 11 Juni 2025.
Berdasarkan pengakuan tersangka, nekat membunuh korban karena sakit hati dan kecewa atas layanan seksual di hotel tersebut. Sebelumnya antara tersangka dan korban telah lebih dahulu saling berjanjian di aplikasi kencan dan bertemu di kamar nomor 203 sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang.
Baca: Tersangka Pembunuhan yang Jasad Korbannya Diantar ke RS Kariadi Semarang Ditangkap |