Ilustrasi. Foto: perkoppi.or.id
Husen Miftahudin • 10 October 2025 12:46
Jakarta: Leasing merupakan salah satu istilah dalam dunia keuangan yang merupakan suatu perjanjian sewa menyewa. Istilah ini seringkali terdengar di kehidupan sehari-hari, namun masih banyak masyarakat yang belum paham betul akan apa sebenarnya leasing itu. Sebelum melakukan pengajuannya, penting untuk dapat memahami dengan baik apa itu leasing dan manfaatnya.
Apa itu leasing?
Leasing merupakan kegiatan pembiayaan yang dilakukan dengan pengadaan barang modal ataupun aset untuk nantinya diberikan kepada suatu perusahaan maupun individu.
Mengutip dari laman OJK,
leasing adalah bentuk pembiayaan memberikan kesempatan kepada suatu pihak baik itu perseorangan atau perusahaan untuk memperoleh hak penggunaan barang modal milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayarkan sejumlah uang sewa secara berkala.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006, pihak penyewa memiliki pilihan untuk membeli barang yang disewanya. Pilihan tersebut sifatnya opsional, sehingga penyewa dapat memilih untuk dapat memanfaatkan hak tersebut atau tidak.
Pada transaksi
leasing terdapat beberapa pihak yang terlibat, diantarana pihak pemberi jasa pembiayaan
(lessor), pihak yang memperoleh pembiayaan
(lessee), penyedia barang (supplier) dan juga pihak bank.
Metode pembiayaan
leasing ini merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Metode pembayarannya yakni dengan menggunakan cicilan berupa sejumlah uang sesuai dengan keputusan bersama.
Dengan sistem pembiayaan tersebut,
leasing dapat membantu masyarakat untuk dapat memperoleh modal usaha maupun membeli barang-barang mahal tanpa harus mengeluarkan uang sekaligus.
Manfaat leasing
Metode pembiayaan jenis ini memberikan banyak sekali keuntungan, baik kepada pemberi jasa peminjam maupun yang memperoleh jasa pembiayaan. Adapun manfaat leasing adalah sebagai berikut:
1. Menghindari inflasi
Metode pemindangan dengan menggunakan
leasing ini dapat membantu Anda untuk dapat menghindari
inflasi. Hal ini dikarenakan pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian sebelumnya, jadi harga yang ada tidak akan terkena inflasi.
2. Tidak memerlukan jaminan
Untuk melakukan
leasing tidak perlu adanya jaminan yang harus disiapkan sebelumnya. Namun, kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran yang dilakukan sebelumnya dapat digunakan menjadi jaminan transaksi.
3. Lebih fleksibel
Salah satu manfaat utama
leasing adalah fleksibilitasnya. Leasing menawarkan keberagaman metode atau skema pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pihak penyewanya. Hal ini juga dilakukan dengan sistem kontrak antara
lessor dan
lessee, jadi kedua belah pihak dapat bernegosiasi dengan lebih fleksibel terkait kesepakatan dan hal lainnya.
4. Memberikan pembiayaan penuh
Salah satu yang menjadi keunggulan skema pembayaran ini adalah tidak perlu mengeluarkan nominal sepeserpun untuk modal di awal. Hal ini dikarenakan pembiayaan yang telah disediakan lessor hingga 100 persen. Hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan atau badan usaha yang baru beroperasi atau yang baru mulai berkembang. Leasing adalah pilihan yang tepat bagi perusahaan yang ingin meningkatkan produktivitasnya tanpa harus membebani cash flow.
5. Adanya perlindungan hukum
Kontrak yang jelas dan berkekuatan hukum membuat perjanjian antara lessor dan lessee mendapatkan kepastian hukum. Jadi, tidak perlu khawatir akan adanya penipuan dan risiko lainnya.
6. Dapat memperoleh aktiva
Salah satu manfaat utama lainnya dari leasing adalah dapat memperoleh aktiva berupa barang modal yang nantinya dapat menunjang aktivitas bisnisnya.
(Ilustrasi. Foto: niaga.asia)
Jenis-jenis leasing
Adapun jenis-jenis
leasing adalah sebagai berikut:
1. Capital lease
Merupakan mekanisme
leasing yang paling sering digunakan, perusahaan memberikan berbagai macam kebutuhan benda modal nasabah. Nantinya, mereka akan membayarkan pesanan tersebut di supplier dan mendapatkan pengembalian dari cicilan
lessee. Dengan kata lain nasabah
(lessee) tidak berhubungan langsung dengan supplier.
2. Operating lease
Jenis
leasing yang
lessor membeli barang untuk disewakan pada
lessee dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Kemudian,
lessee hanya membayarkan biaya rental dan biaya lainnya telah ditanggung
lessor.
3. Sales type lease
Sales type lease adalah penjualan barang produksi sendiri dengan mekanisme leasing. Perusahaan tersebut akan mendapat penghasilan dari harga jual dan bunga yang disetorkan oleh
lessee.
4. Cross border lease
Merupakan praktek
leasing yakni
lessee dan
lessor yang berada di negara yang berbeda. Biasanya dilakukan untuk permodalan berupa pesawat atau alat militer lainnya.
5. Leverage lease
Merupakan jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga. Lessor tidak membayar barang modal sepenuhan, melainkan patungan dengan pihak ketiga. Jadi, dalam pembayarannya nanti, lessee berurusan dengan lebih dari satu pihak. (Khairunnisa Puteri M)