Ahmad Dhani Langgar Etik DPR, Ini 5 Fakta Putusan MKD

Ahmad Dhani Langgar Etik DPR, Ini 5 Fakta Putusan MKD

Ahmad Dhani Langgar Etik DPR, Ini 5 Fakta Putusan MKD

M Rodhi Aulia • 7 May 2025 16:51

Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Musisi yang kini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra itu dijatuhi sanksi etik atas pernyataannya dalam forum rapat resmi DPR yang dinilai mencederai nilai-nilai kesantunan publik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Mei 2025. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjatuhkan sanksi ringan kepada Dhani berupa teguran lisan serta kewajiban meminta maaf secara langsung kepada pengadu.

Kasus ini bermula dari pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap melecehkan marga “Pono” dalam rapat dengan Kemenpora. Ucapannya memicu respons keras dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk musisi Rayen Pono yang akhirnya melaporkannya ke MKD. Dhani juga diadukan terkait pernyataan kontroversial seputar naturalisasi.

Berikut lima fakta penting seputar putusan MKD terhadap Ahmad Dhani:

1. Ahmad Dhani Resmi Dinyatakan Melanggar Kode Etik DPR

MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran terhadap etika sebagai anggota DPR RI. Hal ini diputuskan setelah mendengarkan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk keterangan langsung dari Dhani dalam sidang pemeriksaan.

"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Nazaruddin Dek Gam dalam pembacaan putusan.

Baca juga: Ahmad Dhani Hadiri Pemanggilan MKD DPR, Hadapi 2 Aduan

2. Dihukum Teguran Lisan dan Wajib Minta Maaf dalam Waktu 7 Hari

Sanksi etik yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani bersifat ringan, namun tegas. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengadu, yakni Rayen Pono, dalam tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," lanjut Dek Gam.

3. Kontroversi Dimulai dari Ucapan Soal Marga yang Viral

Laporan ke MKD berasal dari ucapan Ahmad Dhani yang menyebut marga "Pono" menjadi "Porno" dalam forum rapat. Video cuplikan pernyataan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari warga NTT yang merasa dilecehkan secara budaya.

Rayen Pono, musisi asal NTT yang menyandang marga tersebut, menjadi pihak yang melaporkan Dhani. MKD mencatat bahwa pernyataan itu disampaikan Dhani saat membahas hak cipta dalam forum DPR bersama Kemenpora.

"Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu 'Bilang Saja'...," ujar Ahmad Dhani dalam tayangan video yang diputar dalam sidang MKD.

4. Ahmad Dhani Klaim Ucapannya Murni “Slip of the Tongue”

Dalam sidang pemeriksaan, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada niat menghina marga atau pribadi siapa pun. Ia menyebut ucapannya sebagai murni kesalahan lidah atau “slip of the tongue.”

"Lalu soal slip of the tongue itu, Yang Mulai, itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada, Yang Mulai, dan itu 100 persen pure slip of the tongue," ujar Dhani dalam sidang terbuka MKD.

5. MKD Minta Anggota DPR Jaga Etika Publik

MKD menegaskan bahwa anggota DPR harus menjaga tutur kata dan sikap, terlebih saat berbicara di ruang publik. Etika menjadi pijakan penting bagi wakil rakyat dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Dhani diminta untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan menjaga agar kejadian serupa tidak terulang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)