Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Metrotvnews.com/Siti Yona
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat berhenti bermain judi online (judol). Sebab, judol bisa membuat masyarakat terjebak dalam kesengsaraan.
"Saya menghimbau kepada saudara-saudara yang masih bermain judi, tolong dihentikan. Karena sekali lagi tidak ada orang pemain judi yang menang. Semua juga akan mengalami kerugian dan jangan sampai masyarakat kita terprosok ke dalam jurang kemiskinan, dalam jurang kerugian yang lebih dalam lagi," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Wahyu mengatakan Polri tengah mengupayakan pemberantasan aktivitas judol di dunia siber. Menurut dia, pemberantasan judi online merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masa depan ekonomi digital Indonesia.
"Dan, bentuk perlindungan negara kepada warga negara Indonesia," ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar judol skala internasional dengan situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat pelaku ditangkap berinisial DHS, RJ, FS, dan QR. Kemudian, tiga tersangka masih diburu berinsial T dan D (Warga Negara Tiongkok), serta FS.
Modus operandi pelaku melakukan praktik judi online dengan menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara, deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana. Pembongkaran kasus diawali dengan pengungkapan aliran dana deposit and withdraw dari situs judi online h55.hiwin.care, melalui merchant agregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni.
Selain menelusuri aliran dana situs judi online, tim menemukan enam situs judi online lainnya yang masih terafiliasi dengan situs judi online h55.hiwin.care pada IP address yang sama. Yaitu, bahagia789, luckybali, 7276.com, suka789, jiliab.com, dan luxfeed.net.
Wahyu menjelaskan berdasarkan penelurusan, terhadap delapan penyedia jasa pembayaran yang layanannya digunakan para merchant agregator dan integrasi dengan tujuh website perjudian online tersebut. Penyidik telah membekukan dan menyita dana milik merchant yang tersimpan di dalam delapan penyedia jasa pembayaran senilai Rp14.675.739.801.
Para tersangka dijerat Pasal 45, Ayat 3, juncto Pasal 27, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana Transfer Dana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 303, KUHP Juncto Pasal 55, Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.