Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers terkait pemblokiran rekening judi online. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 16:41
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap ratusan rekening terkait aktivitas judi online (judol) dari Januari-Mei 2025 telah diblokir. Pemblokiran ini berdasarkan data dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Wahyu Widada dala konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Wahyu memerinci Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima delapan LHA PPATK. Sedangkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima 39 laporan informasi.
"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ujar dia.
Terkait dengan delapan LHA yang diterima, Dittipidsiber Bareskrim Polri memblokir 701 rekening senilai Rp133,5 miliar. Sementara itu, dari 39 laporan informasi yang diterima Dirtipideksus, diserahkan ke Dittipidsiber lalu diterbitkan 18 laporan polisi oleh Dittipidsiber karena terkait judi online.
Wahyu menyebut setelah itu penyidik Dittipidsiber melakukan penyidikan tindak pidana perjudian online dan melaksanakan penyidikan dalam rangka tidak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.
Baca Juga:
Polri Tangkap Lagi 4 Pelaku Judol, Uang Rp14 Miliar Disita |