Polri Tangkap Lagi 4 Pelaku Judol, Uang Rp14 Miliar Disita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok Polri.

Polri Tangkap Lagi 4 Pelaku Judol, Uang Rp14 Miliar Disita

Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 13:28

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka ditangkap.

Adapun ke-4 tersangka berinisial DH, AF, RJ dan QR. Selain menangkap pelaku, Polri menyita uang tunai miliaran rupiah hasil aktivitas perjudian daring itu.

"Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.

Himawan menuturkan pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. DH langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan diperiksa intensif untuk mendalami pelaku lain.
 

Baca juga: Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampung Hasil Judol

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pada 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. Himawan menyebut QR adalah warga Tiongkok.

"QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia," ungkap jenderal bintang satu itu.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)