Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok Polri.
Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 13:28
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka ditangkap.
Adapun ke-4 tersangka berinisial DH, AF, RJ dan QR. Selain menangkap pelaku, Polri menyita uang tunai miliaran rupiah hasil aktivitas perjudian daring itu.
"Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.
Himawan menuturkan pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. DH langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan diperiksa intensif untuk mendalami pelaku lain.
Baca juga: Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampung Hasil Judol |