Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra
Devi Harahap • 30 April 2025 12:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan mengenai temuan ICW terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar gizi dan justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan bahwa adanya komposisi, metode klinis dan kualitas MBG yang berbeda-beda di setiap sekolah dan tidak sesuai dengan standar gizi, sebaiknya diperbaiki terlebih dulu oleh para ahli di bidangnya.
“Pengelolaan bahan baku MBG yang dinilai tidak sesuai dengan standar bahan baku, disampaikan saja dulu kepada pihak yang diberi tugas agar dapat diperbaiki sesuai dengan yang seharusnya,” kata Johanis kepada Media Indonesia pada Rabu, 30 April 2025.
Johanis menekankan bahwa berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat carut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu secara jelas kepada berbagai pihak khususnya Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi leading sektor pengelolaan.
Menurut Johanis, tidak semua temuan harus ditindak secara hukum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca: Berikan Manfaat Besar, Program MBG Harus Lanjut |