KPK Sebut Pemulangan Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan, Apa Maksudnya?

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sebut Pemulangan Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan, Apa Maksudnya?

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 14:02

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut ada perkembangan baik atas ekstradisi buronan Paulus Tannos, dari Singapura. Tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu kini sedang dalam tahapan penuntutan.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Setyo mengatakan proses penuntutan merupakan langkah lanjutan dari penangkapan dan permintaan berkas terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Indonesia tidak bisa mengintervensi proses hukum negara tetangga itu karena perbedaan yurisdiksi.

"Karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita," ujar Setyo.

Menurut Setyo, informasi mendetail atas pemulangan Paulus Tannos saat ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum). Namun, persidangan Tannos di Singapura menentukan hasil ekstradisi yang diminta Indonesia.

"Nah, dari proses penuntutan itu lah nti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya,” ucap Setyo.
 

Baca juga: KPK Cecar Sekda Bengkulu Soal Dokumen Proyek Pengadaan di Sekolah

Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)