Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
KPK Cecar Sekda Bengkulu Soal Dokumen Proyek Pengadaan di Sekolah
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 11:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri pada Senin, 3 Maret 2025. Dia dimintai keterangan terkait beberapa dokumen pengadaan barang dan jasa di sekolah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"(Isnan diminta menjelaskan) dokumen catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.
Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang ditanyakan kepada Isnan. Berkas itu didapat dari penggeledahan di sejumlah lokasi, yang dilakukan penyidik.
“Penyidik salah satunya mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan,” ucap Tessa.
| Baca juga: Permainan Kotor di Pembangunan Flyover Riau Diulik KPK |
Keterangan Isnan kepada penyidik enggan dipaparkan kepada publik, saat ini. Informasi mendetail baru dibuka saat persidangan digelar.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.