Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil Petinggi Erajaya

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrovnews.com/Fachri

Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil Petinggi Erajaya

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 11:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv. Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk Moh As’udi (MA) dipanggil penyidik KPK pada Kamis, 27 Februari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

Tessa mengatakan ada dua saksi lain yang turut dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini, yaitu L dan MB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Direktur PT BPR Olympindo Primadana Lany dan Direktur PT Bharada Millenium Pratama Muhamad Balady.

Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan ketiga saksi itu. Mereka diharapkan memenuhi panggilan penyidik.
 

Baca Juga: 

Eks Pejabat Ditjen Pajak jadi Tersangka KPK Dugaan Penerimaan Gratifikasi


Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Yul Dirga, untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)