Revisi UU Haji Ditargetkan Diketok pada 26 Agustus

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan). Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Revisi UU Haji Ditargetkan Diketok pada 26 Agustus

Fachri Audhia Hafiez • 22 August 2025 12:05

Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR mulai membahas perubahan beleid itu bersama pemerintah. Perubahan beleid itu dikebut agar segera diketok pada Rapat Paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025.

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat 2. Itu artinya sudah sah menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan masih ada 4 hari untuk menyelesaikan revisi UU Haji. Komisi VIII akan bekerja mulai hari ini sampai Senin, 25 Agustus.
 

Baca juga: DPR Terima Surpres Terkait Revisi UU Haji dan Umrah

"Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujar Marwan.

Revisi beleid itu dikebut karena persiapan haji harus dimulai. Marwan mengungkapkan bahwa pemerintah telah meminta persetujuan uang muka haji yang harus dibayarkan ke Arab Saudi.

"Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama. Arafah dimana dan Mina dimana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji," ungkap Marwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)