Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan). Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.
Fachri Audhia Hafiez • 22 August 2025 12:05
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR mulai membahas perubahan beleid itu bersama pemerintah. Perubahan beleid itu dikebut agar segera diketok pada Rapat Paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat 2. Itu artinya sudah sah menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan masih ada 4 hari untuk menyelesaikan revisi UU Haji. Komisi VIII akan bekerja mulai hari ini sampai Senin, 25 Agustus.
Baca juga: DPR Terima Surpres Terkait Revisi UU Haji dan Umrah |