Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2025 11:39
Jakarta: DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"Kami beritahuakan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025," kata Cucun di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Nomor 2020 tentang Tata Tertib, nantinya surat tersebut akan ditindaklanjuti ke alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Nantinya AKD akan ditugaskan membahas revisi UU tersebut.
Baca juga:
Willy Aditya Menekankan Urgensi Revisi UU Perbukuan |