DPR Terima Surpres Terkait Revisi UU Haji dan Umrah

Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR Terima Surpres Terkait Revisi UU Haji dan Umrah

Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2025 11:39

Jakarta: DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

"Kami beritahuakan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025," kata Cucun di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Nomor 2020 tentang Tata Tertib, nantinya surat tersebut akan ditindaklanjuti ke alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Nantinya AKD akan ditugaskan membahas revisi UU tersebut.
 

Baca juga: 

Willy Aditya Menekankan Urgensi Revisi UU Perbukuan


Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah. Total sekitar 700 DIM terkait haji dan umrah yang telah diserahkan untuk nantinya dibahas dalam Rapat Kerja bersama DPR.

"Kita (sudah) serahkan DIM. Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk panja (panitia kerja)-nya. Kalau saya tidak salah tadi itu ada 700 sekian (DIM)," ujar Supratman, Senin, 18 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)