Buntut Panjang Royalti, Pelaku Usaha dan Seniman Solo Tuntut LMKN Dibubarkan

Audiensi Harmoni Hukum Surakarta di DPRD Solo menuntut pembubaran LMKN. Metrotvnews.com/ Triawati

Buntut Panjang Royalti, Pelaku Usaha dan Seniman Solo Tuntut LMKN Dibubarkan

Triawati Prihatsari • 22 August 2025 17:00

Solo: Komunitas pelaku usaha dan seniman mengatasnamakan Harmoni Hukum Surakarta menuntut agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibubarkan. Mereka menyampaikan tuntutan tersebut melalui audiensi dengan DPRD Solo, Jumat, 22 Agustus 2025. Mereka menilai LMKN tidak amanah dalam menjalankan fungsinya.

"Kita tidak melihat ada celah yang nenurut saya akan amanah. Karena ketika laporan, LMKN mereka cara pengutipannya untuk mengambil hak royalti atas pencipta habnyabbisa dilakikan ketika material putar atau masternya saja. Itu baru bisa terpantau secara digital karena ada distribusi dari distribusi lokal baik industri musiknya," beber Perwakilan Harmoni Hukum Surakarta Wahyu Gusti di Solo, Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain itu, ia juga meragukan bentuk pengawasan dalam pengambilan royalti di lapangan. Di mana menurutnya, sumber daya manusia (SDM) LMKN diyakini tidak bisa mencapai hingga tingkat bawah. 

"Untuk pengawasan LMKN dalam mengambil atau mengutip kepada masyarakat langsung ke lapangan itulah yang jadi kesulitan. Contoh kata ketika dalam satu kecamatan itu ada sekian warung apakah SDM LMKN akan ada di setiap warung di situ. Dan apakah mereka memiliki detail listing lagunya siapa lagunya dimainkan dan sebagainya kemudian presentasinya seperti apa. Ini yang akan terjadi sulit dan ini akan tidak aman," ungkap Wahyu.
 

Baca: Willy Aditya Setuju LMK Diaudit: Jangan Jadi Rente Baru

Selain menuntut pembubaran LMKN, mereka juga meminta agar DPRD Solo membuat surat edaran yang menjamin hak para seniman, budayawan, dan dunia usaha terkait pelaksanakan kegiatan tanpa dibatasi aturan royalti.

"Dan secara pro aktif mendatangi dan bertemu dengan seniman, budayawab dan dunia usaha terkait untuk mendengarkan aspirasinya," ungkap Wahyu.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto menegaskan bakal menindaklanjuti tuntutan Harmoni Hukum Surakarta tersebut. Salah satunya dengan membuat surat edaran atau kebijakan lokal sesuai dengan tuntutan mereka.

"Menindaklanjuti dengan membuat satu edaran atau kebijakan lokal yang membuat teman-teman ini merasa kembali nyaman dari kegelisahan-kegelisan yang tadi disampaikan. Dan saya kira itu mungkin ya Walikota nanti membuat satu surat edaran dan semacamnya yang memberikan keleluasaan kepada teman-teman dan meminta kepada LMKN dalam hal ini untuk khusus di Solo barangkali ini bisa menjadi ada pengecualian supaya dilihat pariwisata Solo supaya event-event di Solo ini juga tetap bisa berjalan dengan sebaik-baiknya," terang Sugeng. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)