Audiensi Harmoni Hukum Surakarta di DPRD Solo menuntut pembubaran LMKN. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 22 August 2025 17:00
Solo: Komunitas pelaku usaha dan seniman mengatasnamakan Harmoni Hukum Surakarta menuntut agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibubarkan. Mereka menyampaikan tuntutan tersebut melalui audiensi dengan DPRD Solo, Jumat, 22 Agustus 2025. Mereka menilai LMKN tidak amanah dalam menjalankan fungsinya.
"Kita tidak melihat ada celah yang nenurut saya akan amanah. Karena ketika laporan, LMKN mereka cara pengutipannya untuk mengambil hak royalti atas pencipta habnyabbisa dilakikan ketika material putar atau masternya saja. Itu baru bisa terpantau secara digital karena ada distribusi dari distribusi lokal baik industri musiknya," beber Perwakilan Harmoni Hukum Surakarta Wahyu Gusti di Solo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain itu, ia juga meragukan bentuk pengawasan dalam pengambilan royalti di lapangan. Di mana menurutnya, sumber daya manusia (SDM) LMKN diyakini tidak bisa mencapai hingga tingkat bawah.
"Untuk pengawasan LMKN dalam mengambil atau mengutip kepada masyarakat langsung ke lapangan itulah yang jadi kesulitan. Contoh kata ketika dalam satu kecamatan itu ada sekian warung apakah SDM LMKN akan ada di setiap warung di situ. Dan apakah mereka memiliki detail listing lagunya siapa lagunya dimainkan dan sebagainya kemudian presentasinya seperti apa. Ini yang akan terjadi sulit dan ini akan tidak aman," ungkap Wahyu.
Baca: Willy Aditya Setuju LMK Diaudit: Jangan Jadi Rente Baru |