Korban Pelecehan Sangat Dirugikan, Komisi X Minta Guru Besar UGM Dihukum

Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani/Metro TV/Fachri

Korban Pelecehan Sangat Dirugikan, Komisi X Minta Guru Besar UGM Dihukum

Fachri Audhia Hafiez • 9 April 2025 18:48

Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta agar eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto diproses hukum. Edy tersangkut kasus pelecehan seksual.

"Ketika korban merasa dalam hal ini sangat dirugikan, tentu kami menyarankan ketika hal ini harus diproses hukum, Ya tentu kami sangat mempersilakan untuk itu dilakukan," kata Lalu kepada Metrotvnews.com melalui keterangan video, Rabu, 9 April 2025.

Lalu menyayangkan dan prihatin terhadap kasus tersebut. Terlebih kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

"Pendidikan tinggi yang seharusnya dapat menjadi teladan terhadap perilaku anti kekerasan dengan membangun budaya kampus yang aman dan inklusif," ucap dia.

Dia menekankan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi seharusnya tak boleh terjadi. Perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan perilaku antikekerasan.
 

Baca: Eks Rektor UP Tak Kunjung Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Lapor Kompolnas

"Dengan membangun budaya kampus yang inklusif dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan," kata Lalu.

Dia meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat diterapkan. Beleid ini mengharuskan setiap perguruan tinggi membentuk satuan tugas tersebut untuk menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan kekerasan seksual.

"Kasus yang mengandung apapun bentuk kekerasan di lingkungan kampus, kemudian menyelesaikan kebijakan antikekerasan di perguruan tinggi serta menyediakan mekanisme pelaporan," ujar dia.

Sebelumnya, UGM memecat Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi sepanjang 2023-2024. Kasus ini mencuat setelah ada laporan ke kampus pada Juli 2024.

Sekretaris UGM, Andi Sandi menyatakan pelaku telah dijatuhkan sanksi pemecatan berdasarkan SK Rektor tahun 2025. Saat ini, Kemendiktisaintek sedang memproses pencopotan status ASN pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)