Eks Rektor UP Tak Kunjung Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Lapor Kompolnas

Kuasa hukum korban pelecehan seksual Rektor UP. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Eks Rektor UP Tak Kunjung Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Lapor Kompolnas

Siti Yona Hukmana • 9 April 2025 15:25

Jakarta: Mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH), tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua korban. Buntut itu, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Kompolnas dan Propam Polda Metro Jaya.

Laporan ke Kompolnas teregister dengan nomor: 101/LO/AM/K/IV/2025, perihal keluhan para korban pelecehan seksual atas kinerja Kepolisian Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban yang mewakili pelaporan ini ialah Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat. Pelaporan dilakukan karena leletnya penanganan kasus yang dilaporkan sejak Januari 2024 itu.

“Sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya itu tidak jelas. Padahal ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada pidananya,” kata Yansen di Gedung kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025

Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum. Sebab, laporan yang sudah berjalan hampir dua tahun ini tak ada kabar kelanjutannya.

“Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.
 

Baca juga: Dokter Residen FK Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Kemenkes Blacklist Seumur Hidup

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Amanda mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus. Namun, tak ada jawaban.

Bahkan, penyidik tak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban. Saksi pun, kata dia, tidak didampingi saat permintaan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi saya berpikir, makanya kita bawa ini ke Kompolnas, kita juga bawa ke Propam. Artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional. Sudah ada keberpihakan seperti itu,” lanjutnya.

Amanda menyebut kondisi korban yang masih bekerja di UP terus mendapatkan intervensi. Bahkan, korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi.

“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” ucapnya.
 
Baca juga: Karir Berakhir Tersandung Asusila, Ini Sosok Guru Besar UGM Pelaku Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan dengan terlapor berinisial ETH. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Januari 2024.

Korban melaporkan ETH melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menyusul itu, Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Siswono Yudo Husodo memberhentikan Edie. Ia dipecat karena terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang merupakan pegawai UP.

"Terhitung hari ini, Edie Toet Hendratno diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UP," kata Siswono, Rabu, 28 Februari 2024. 

Kemudian, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan usai gelar perkara. Polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut berdasarkan kumpulan informasi, fakta, dan lainnya.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)