Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Media Indonesia • 9 April 2025 12:06
Jakarta: Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beri sanksi tegas buat pelaku.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) dan kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, saat dihubungi, Rabu, 9 April 2025.
Azhar memastikan pelaku juga mendapat sanksi sanksi pidana dari aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, viral di media sosial terjadi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dokter residen kepada salah seorang anak pasien dengan cara diberi obat bius. Pelaku diduga berinisial PAP yang merupakan dokter residen PPDS anestesi FK Unpad.
"Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad," ujarnya.
Baca juga: Berkedok Pengobatan, Guru Silat di Wonogiri Cabuli Murid |