Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 08:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan membela Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam gugatan perdata dari eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor. Tim Biro Hukum Lembaga Antirasuah sempat ditolak saat mau memberikan bantuan oleh majelis hakim.
“Info yang kami dapatkan sudah dilakukan penambahan dan diperbolehkan dan sudah dimintakan untuk diajukan kepada PN Bogor,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.
Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK ditolak bantu Rossa gegara sudah ada kuasa hukum dari IM57+ Institute. Namun, Lembaga Antirasuah meminta penambahan kuasa hukum kepada hakim.
Permintaan itu dikabulkan. Kini, Rossa dibela banyak lini dalam gugatan perdata atas pemeriksaan Tio, yang dinilai merugikan tersebut.
Baca juga:
Digugat Agustiani Tio, Penyidik KPK Rossa Purbo Dibela Yudi hingga Novel |