Digugat Agustiani Tio, Penyidik KPK Rossa Purbo Dibela Yudi hingga Novel

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dan Novel Baswedan/Metro TV

Digugat Agustiani Tio, Penyidik KPK Rossa Purbo Dibela Yudi hingga Novel

M Sholahadhin Azhar • 9 April 2025 21:05

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Rossa digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp 2,5 miliar.

IM57+ Institute dan beberapa eks penyidik senior KPK merespons gugatan itu. Salah satunya, yakni Novel Baswedan, dengan hadir dalam sidang yang berlangsung hari ini, 9 April 2025.

”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika mereka bekerja itu untuk dan atas nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ungkap Novel usai sidang, Rabu, 9 April 2025.
 

Baca: KPK Nilai Gugatan Agustiani Tio terhadap Rossa Purbo Salah Kamar

Novel mengaku sangat prihatin dengan gugatan yang ditujukan kepada Rossa. Sebab, Rossa merupakan penegak hukum yang sedang bekerja untuk memberantas korupsi. 

Novel melihat gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal. Padahal, Rossa tengah menjalankan tugas demi kepentingan negara.

”Saya memandang perlu untuk hadir dalam sidang ini dan memberikan dukungan yang jelas, dan tentunya berharap negara tidak diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata. Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan,” kata dia. 

Bersamana Novel, turut hadir juga Yudi Purnomo Harahap. Yudi menegaskan dirinya bersama eks penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa.

Bersama IM57+ Institute yang menaungi, mereka membela Rossa atas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor tersebut. Dia memastikan, tidak akan meninggalkan Rossa dalam perkara yang tengah dihadapi oleh penyidik KPK itu. 

”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi, yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor. Adapun hari ini kami yang mendampingi ada Bang Novel Baswedan, Mas Lakso, Mas Rahmat, dan Mas Praswad Nugraha,” kata Yudi. 

Di tempat yang sama, Lakso Anindito menyatakan bahwa gugatan itu merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan kasus yang tengah diproses oleh Rossa dan KPK. Buktinya, Rossa tidak hanya digugat di Pengadilan Negeri Bogor. Ada gugatan-gugatan lain yang dilayangkan kepada Rossa di beberapa pengadilan lainnya. 

”Dan kebetulan untuk hakim di Pengadilan Negeri Bogor, mereka meminta bahwa pendampingan tidak dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK. Tapi, minta pendampingan dilakukan oleh pihak lain. Saya ingin menegaskan bahwa IM57+ Institute standingnya ada di samping teman-teman penyidik KPK. Dan apa yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan itu merupakan upaya yang tepat dan benar,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)