Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 April 2025 20:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan itu diajukan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti salah kamar.
Rossa diminta membayar Rp2,5 miliar. Karena, Tio merasa keberatan dijadikan saksi dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
“Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh sodara AT (Agustiani Tio), kepada penyidik dalam hal ini sodara RPB (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025.
| Baca: Ramai Koruptor Dapat Remisi, KPK: Tergantung Aturannya |