KPK Nilai Gugatan Agustiani Tio terhadap Rossa Purbo Salah Kamar

Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra

KPK Nilai Gugatan Agustiani Tio terhadap Rossa Purbo Salah Kamar

Candra Yuri Nuralam • 9 April 2025 20:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan itu diajukan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti salah kamar.

Rossa diminta membayar Rp2,5 miliar. Karena, Tio merasa keberatan dijadikan saksi dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.

“Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh sodara AT (Agustiani Tio), kepada penyidik dalam hal ini sodara RPB (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025.
 

Baca: Ramai Koruptor Dapat Remisi, KPK: Tergantung Aturannya

Tessa mengatakan Rossa tidak membuat keputusan sendiri saat memeriksa Tio. Karenanya, permintaan keterangan yang sudah terjadi merupakan produk KPK.

“Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan sodara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan sodara atau sodari AT,” ucap Tessa.

Majelis hakim diminta mempertimbangkan posisi Rossa yang bekerja untuk KPK. Gugatan Tio diharap ditolak karena dinilai salah kamar.

“Untuk itu KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dr sodari AT dan memutuskan bahwa perbuatan sodara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi,” ujar Tessa.

KPK juga menilai gugatan Tio sejatinya tidak bisa ditanggapi oleh Pengadilan Negeri Bogor. Persidangan diharap disetop, setelah putusan sela.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)