Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Theo.
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2025 14:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons banyaknya terpidana kasus rasuah menerima remisi Idulfitri 1446 Hijriah. Lembaga Antirasuah menilai pemotongan masa penjara itu sah bila sesuai aturan.
“Kalau masalah itu tergantung aturannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 April 2025.
Johanis mengatakan, pihaknya tidak bisa mengurusi pertimbangan lembaga pemasyarakatan untuk memberikan remisi kepada koruptor. Sebab, kata dia, kebijakan itu di luar kewenangan KPK.
“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja, kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain,” ucap Johanis.
Baca juga:
Napi Korupsi Dinilai Tak Pantas Diganjar Remisi |