Ramai Koruptor Dapat Remisi, KPK: Tergantung Aturannya

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Theo.

Ramai Koruptor Dapat Remisi, KPK: Tergantung Aturannya

Candra Yuri Nuralam • 7 April 2025 14:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons banyaknya terpidana kasus rasuah menerima remisi Idulfitri 1446 Hijriah. Lembaga Antirasuah menilai pemotongan masa penjara itu sah bila sesuai aturan.

“Kalau masalah itu tergantung aturannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 April 2025.

Johanis mengatakan, pihaknya tidak bisa mengurusi pertimbangan lembaga pemasyarakatan untuk memberikan remisi kepada koruptor. Sebab, kata dia, kebijakan itu di luar kewenangan KPK.

“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja, kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain,” ucap Johanis.
 

Baca juga: 

Napi Korupsi Dinilai Tak Pantas Diganjar Remisi


Pada momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiski mengungkap sebanyak 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus, salah satunya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E.

Dari 288 narapidana korupsi pemerina remisi, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)